RANDOM post

Loading...

Saturday, March 6, 2010

Mungkinkah Ada Kepastian UU Anti Rokok??

Pembaca Baru ? Suka Artikel Ini? Langganan Blog Feed atau daftar gratis Free email updates. Terimakasih!

Katanya akan ada UU Anti rokok, namun sampai saat ini masih belum juga terlaksana padahal sudah lama akan divisualisasikan. Ini adalah artikel terkait mengenai UU anti rokok yang diposkan

Rabu, 12 November 2008 | 16:50 WIB, 2 tahun lalu.

Rokok dan merokok sudah lama menjadi persoalan dilematis yang tak kunjung rampung. Di satu sisi, rokok telah mendatangkan income bagi negara dari perolehan cukai, dan juga perluasan lapangan kerja. Namun tak dapat dibantah pula, merokok pasti melahirkan kerugian bagi kesehatan, tak hanya untuk si perokok tapi orang-orang di sekitar.

Nah, seiring memuncaknya isu soal pembatasan penggunaan produk tembakau itu, isu anti-rokok pun kian merebak. Sayangnya, ketika ratusan negara di dunia telah menentukan sikap soal masalah ini, Indonesia
seolah bergeming. Ratifikasi konvensi PBB soal pengendalian produk tembakau pun tak dilakukan, malah UU yang dibutuhkan untuk menjadi dasar langkah tersebut pun belum menunjukkan kemajuan.

Lantas bagaimana tanggapan masyarakat soal masalah ini. Adang Nasution (36), yang adalah salah satu karyawan swasta di kawasan Menteng, memandang upaya tersebut merupakan hal baik dan harus mendapat dukungan. "Karena asap rokok tidak hanya merugikan kesehatan bagi penghisapnya saja, tapi orang yang berada di sekeliling perokok juga akan dirugikan, karena mengisap udara yang telah tercampur dengan asap rokok," kata Adang.

Hal itu sangat beralasan, sebab di dalam asap rokok terkandung bermacam kandungan berbahaya yang pasti dapat merugikan kesehatan. Sebutlah tar yang bisa merusak sel paru-paru dan mengakibatkan kanker. Juga ada karbon monoksida (Co) yang bisa mengakibatkan berkurangnya kemampuan darah untuk membawa oksigen. Serta nikotin yang dapat merusak jantung dan sirkulasi darah.

Pandangan senada juga diungkapkan oleh Indah Hartati, karyawan swasta lainnya. Ia mengatakan, undang-undangan macam itu harus segera direalisasikan karena dampaknya yang besar terhadap masyarakat. "Positif banget. Kita ada undang-undang macam itu. Tapi itu jangan jadi sekadar undang-undang saja. Pelaksanaan di lapangan harus diperhatikan, jelas, serta sungguh-sungguh," sambung Indah.

Nah, untuk mewujudkan "mimpi" itu, Pemerintahlah yang harus berani untuk menerapkan undang-undang itu tanpa pandang bulu. "Jangan seperti kebanyakan undang-undangan yang lain, yang terkesan mengistimewakan orang, atau golongan tertentu, yang ujung-ujungnya, yang jadi korban rakyat kecil juga," tuturnya.

Tapi toh, desakan pembuatan peraturan anti-rokok juga tak sepenuhnya disambut positif masyarakat. Salah satunya Syamsul (24) yang mengatakan bagaimana nasib para perokok bila UU macam itu jadi disahkan. "Berarti membatasi hak asasi kita dong?" ujar mahasiswa itu.

Rencananya, usulan tentang peraturan Pengendalian Dampak Produk Tembakau terhadap Kesehatan akan diajukan menjadi RUU pada 27 November mendatang. Direncanakan pula, dokumen tersebut akan ditandatangani Ketua DPR RI Agung Laksono, yang kemudian baru akan dibahas lebih lanjut sebagai RUU di DPR. Masih lama tentunya.. atau mungkinkah?
sumber : kompas.com

No comments:

Post a Comment