RANDOM post

Loading...

Tuesday, March 30, 2010

Mungkinkah Rokok itu diharamkan???

Memang sih rokok belakangan ini menjadi topik yang hangat untuk dibicarakan. Apalagibagi orang yang setiap hari mengkonsumsi barang yang satu ini. Seolah tidak mau kalah dengan teman - teman yang lain seperti narkoba, alkohol dan pil ekstasi lain, rokok inilah yang menjadi dihalalkan dari ketiga contoh dan juga banyak pengkonsumsi dan penikmat rokok ini.

Berbagai merek yang telah hadir untuk menawarkan produk mereka dipasaran mengenai rokok. Dan tak heran juga ratusan bahkan ribuan karyawan dari pabrik mereka yang juga menyedot banyak pekerja. Namun dibalik itu juga negara Indonesia juga mengantongi devisa yang tidak sedikit juga dari pajak rokok tersebut.

Berbagai kandungan yang terdapat dari rokok sebenarnya bukan hanya NIKOTIN, TAR, TEMBAKAU, namun ada sekitar 4000 kandungan dari rokok yang membahayaka bagi tubuh. Di antaranya aseton (semacam cat), ammonia (seperti yang terdapat pada pembersih lantai), arsen (zat yang bersifat “racun”), butane, kadmium, karbonmonoksida (seperti pada asap knalpot), DDT (untuk insektisida), naftalen (zat yang terkandung pada kapur barus/ kamper), me*tanol (pada bensin roket), toluen (pelarut industri), dan vinil klorida (plastik).
Namun nikotinlah yang menjadi bahan yang bersifat mencandu kita untuk tetap menkonsumsi dan ketagihan rokok. semakin banyak nikotin terserap dalam tubuh, semakin besar risiko masalah kesehatan yang bakal timbul. Walaupun rokok rendah tar dan nikotin sekalipun tidak memberi manfaat apapun bagi kesehatan.

MUI sekarang mulai menggalakkan sikap anti rokok dan menganggap rokok itu haram. Bahkan bantuan dari sponsor rokok untuk para anak yatim dianggap haram juga. Karena barang yang berasal dari barang haram, haram hukumnya untuk menggunakannya. Namun perlu dikaji bahwa apakah ini jalan terbaik jika rokok diharamkan? Bagaimana nasib ribuan pekerja pabrik yang berharap pada produksi rokok ini? Bagaimana negara ynag kehilangan salah satu sumber devisa tertingginya?

Dan perlu diketahui, sesuatu yang diharamkan dari agama harus mempunyai dasar yang kuat, bukan hanya dari akal pikiran dan akibat yang ditimbulkan banyak mudhorotnya atau kerugiannya, namun perlu adanya bukti dan dasar yang kuat dari al quran dan al hadis yang menunjukkan bahwa rokok memang benar - benar diharamkan. Sebenarnya fatwa rokok ini haram telah diajukan kiranya tahun 2009 namun sampai sekarang masih belum ada kepastian.

No comments:

Post a Comment